in

LKBHMI Ciputat Kecam Kebijakan Pemangkasan Anggaran yang Melemahkan Demokrasi dan HAM

[contact-form][contact-field label=”Nama” type=”name” required=”true” /][contact-field label=”Surel” type=”email” required=”true” /][contact-field label=”Situs web” type=”url” /][contact-field label=”Pesan” type=”textarea” /][/contact-form]

Jakarta– Lembaga Kajian dan Bantuan Hukum Himpunan Mahasiswa Islam (LKBHMI) Cabang Ciputat menyatakan sikap tegas terhadap kebijakan pemangkasan anggaran yang dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto. Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025, yang dikeluarkan pada 22 Januari 2025.

Dalam instruksi tersebut, pemerintah memangkas anggaran lembaga negara hingga Rp306,69 triliun dengan alasan efisiensi. Namun, pemangkasan ini dinilai tidak adil dan berpotensi melemahkan lembaga yang berperan dalam penegakan hukum, demokrasi, dan hak asasi manusia (HAM).

Baca Juga :  Pesan Wapres dalam Munas KAHMI: Jangan sampai Ada Kursi Melayang

Direktur LKBHMI Ciputat Muzakki menilai bahwa Inpres Nomor 1 Tahun 2025 melanggar mekanisme hukum yang berlaku. Dalam Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2025, Pasal 42 mengatur bahwa perubahan APBN harus melalui pembahasan bersama DPR. Namun, kebijakan pemangkasan ini dilakukan sepihak oleh pemerintah tanpa proses yang transparan.

Karena itu, LKBHMI menegaskan bahwa kebijakan ini cacat hukum dan tidak memiliki dasar yang sah.

Pemangkasan anggaran ini berdampak serius pada lembaga yang bertugas menegakkan HAM dan perlindungan hukum di Indonesia. Beberapa contoh pemangkasan yang dilakukan antara lain: Kementerian Hak Asasi Manusia: Dari Rp174,3 miliar menjadi Rp35,6 miliar, Komnas HAM: Dari Rp112,8 miliar menjadi Rp52,1 miliar (dipangkas 46%) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK): Dari Rp229 miliar menjadi Rp85 miliar.

Baca Juga :  Breaking News , Taruna Ikrar temui Jaksa Agung Tegaskan BPOM komitmen basmi Korupsi dan Mafia

Sementara itu, institusi keamanan seperti Kementerian Pertahanan tetap mendapatkan anggaran sebesar Rp166,26 triliun, Polri justru mengalami kenaikan anggaran menjadi Rp126,64 triliun (naik 7,34%), dan BIN tetap mendapatkan anggaran Rp7,05 triliun tanpa pemangkasan.

Kondisi ini memunculkan kekhawatiran bahwa pemerintahan Prabowo lebih memprioritaskan penguatan sektor militer dibandingkan dengan penyelesaian pelanggaran HAM, demokrasi, dan perlindungan sipil.

Sebagai bagian dari masyarakat sipil yang aktif dalam advokasi kebijakan publik, LKBHMI Ciputat mendesak pemerintah untuk segera memperbaiki kebijakan ini. LKBHMI menyampaikan empat tuntutan utama:

  1. Meminta Presiden Prabowo untuk meninjau ulang kebijakan pemangkasan anggaran, khususnya yang berdampak pada lembaga HAM.
  2. Mendesak DPR untuk membatalkan kebijakan pemangkasan anggaran yang bertentangan dengan konstitusi.
  3. Mendesak Kementerian Keuangan untuk mengalokasikan anggaran secara proporsional dan memastikan stabilitas dana untuk lembaga negara.
  4. Meminta DPR untuk mengawasi ketat penggunaan anggaran negara agar tetap transparan dan efektif.
Baca Juga :  Dukung Program Presiden Prabowo, PT SBP Bagi Makan dan Susu Gratis

Hingga saat ini, LKBHMI menilai belum ada langkah konkret dari Presiden Prabowo dalam mengatasi permasalahan ini. LKBHMI menegaskan bahwa pemerintah harus bersikap transparan, bertanggung jawab, dan memastikan bahwa kebijakan anggaran tidak mengancam prinsip-prinsip demokrasi serta hak asasi manusia di Indonesia.

Written by Akril Abdillah