Oleh : Aria Andriyadi SPt MSi
Penulis adalah sosok yang aktif dalam kegiatan keagamaan dan kemasyarakatan serta sebagai pengusaha yang bergerak di bidang sumber daya alam. Beliau aktif juga sebagai Ketua Bidang Energi Baru & Terbarukan Majelis Nasional KAHMI
Pendahuluan
Indonesia merupakan negara yang kaya akan sumber daya alam. Dari Sabang hingga Merauke, Indonesia memiliki berbagai jenis sumber daya alam yang menjadi kebutuhan dunia. Namun, pertanyaannya adalah apakah pengelolaan sumber daya alam tersebut telah memberikan kebermanfaatan yang maksimal bagi seluruh umat manusia, khususnya bangsa Indonesia?
Sebagai negara kepulauan, Indonesia dianugerahi kekayaan alam yang luar biasa. Ini merupakan berkah sekaligus tantangan. Jika tidak dikelola dengan baik, sumber daya alam ini dapat menjadi sumber kehancuran. Oleh karena itu, pengelolaan sumber daya alam harus berlandaskan nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, dan keseimbangan ekosistem agar benar-benar menjadi rahmatan lil alamin (rahmat bagi semesta alam).
Jenis Sumber Daya Alam
Sumber daya alam di Indonesia dapat dikategorikan menjadi dua jenis:
Selain itu, Indonesia juga memiliki kekayaan biodiversitas yang luar biasa, termasuk flora, fauna, dan terumbu karang terbesar di dunia yang berperan penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan global.
Landasan Ilmiah dan Keagamaan dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam
Pengelolaan sumber daya alam harus memiliki landasan yang kuat, baik dari sisi sains maupun ajaran ketuhanan. Ilmu sains membantu dalam mengelola sumber daya secara efektif dan efisien, sementara nilai-nilai agama memberikan panduan moral dan etika dalam pemanfaatannya.
Hilirisasi sebagai Solusi Pengelolaan yang Berkelanjutan
Hilirisasi merupakan strategi penting dalam pengelolaan sumber daya alam yang bertujuan meningkatkan nilai tambah dari bahan mentah. Indonesia telah menerapkan kebijakan hilirisasi, salah satunya pada industri nikel. Sejak tahun 2020, pemerintah melarang ekspor bijih nikel mentah dan mendorong investasi dalam industri pengolahan nikel. Kebijakan ini berdampak positif dengan meningkatnya investasi serta mendorong Indonesia menjadi pemain utama dalam industri baterai kendaraan listrik.
Namun, hilirisasi juga harus mempertimbangkan aspek lingkungan agar tidak merusak keseimbangan ekosistem. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:
“Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di muka bumi, sesudah Allah memperbaikinya dan berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut (tidak akan diterima) dan harapan (akan dikabulkan).” (QS. Al-A’raf: 56)
Ayat ini menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan alam dan tidak melakukan eksploitasi yang merusak lingkungan.
Prinsip Pengelolaan Sumber Daya Alam yang Rahmatan Lil Alamin
Keunggulan Indonesia dalam kekayaan sumber daya alam memicu potensi kerusakan lingkungan yang parah apabila dilakukan dengan ugal-ugalan dan hanya mengutamakan kepentingan ekonomi. Oleh karena itu, pengelolaan sumber daya alam yang Rahmatan Lil Alamin perlu dilakukan.
1. Ketuhanan dan Nilai Agama
Prinsip ketuhanan dan agama sangat penting dalam mengelola sumber daya alam. Dalam Islam, manusia diberi amanah sebagai khalifah di bumi untuk menjaga keseimbangan alam. Allah berfirman: “Dialah yang menjadikan kamu khalifah-khalifah di bumi…” (QS. Fatir: 39). Prinsip ini mengajarkan bahwa sumber daya alam bukan hanya untuk dieksploitasi, tetapi harus dikelola dengan bijak agar memberikan manfaat bagi sesama.
Rasulullah SAW juga bersabda: “Barang siapa yang merusak tanaman atau pohon, maka Allah akan merendahkannya di hari kiamat.” (HR. Abu Dawud). Pendekatan berbasis nilai agama dalam pengelolaan sumber daya alam akan kita kembalikan dengan niat karena Tuhan yang telah memberikan nikmat sumber daya alam yang melimpah sehingga secara kolektif kita akan senantiasa menjaganya serta memberikan kebermanfaatan kepada sesama manusia dengan pendekatan partisipatif masyarakat sekitar.
2. Keadilan Hukum dan Penegakannya
Negara memiliki peran dalam mengatur dan menegakkan hukum terkait pengelolaan sumber daya alam. Hal ini sesuai dengan Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan:
“Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
Selain itu, dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, ditegaskan bahwa eksploitasi sumber daya alam harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip pembangunan berkelanjutan dan keseimbangan ekosistem.
Peraturan pemerintah lainnya yang relevan meliputi:
Sayangnya, masih banyak pelanggaran hukum dalam pengelolaan sumber daya alam, seperti pembalakan liar dan pencemaran lingkungan. Oleh karena itu, hukum harus ditegakkan secara adil tanpa pandang bulu agar sumber daya alam benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat.
3. Keseimbangan dan Keberlanjutan Teknologi
Pemanfaatan teknologi yang tepat sangat diperlukan untuk memastikan keseimbangan antara manfaat ekonomi dan dampak lingkungan. Teknologi ramah lingkungan harus diterapkan agar eksploitasi sumber daya alam tidak menyebabkan bencana ekologis seperti banjir dan tanah longsor. Oleh karena itu teknologi yang digunakan dalam pengelolaan sumber daya alam harus tepat agar bisa mengoptimalkan hasil tanpa merusak keseimbangan alam.
Penulis melihat bahwa ketiga prinsip itu dapat menjadi dasar prinsip pengelolaan sumber daya alam yang Rahmatan Lil Alamin. Hakikatnya, pengelolaan sumber daya alam harus memberikan dampak positif yang besar bagi semua pihak. Indonesia yang memiliki keunggualan sumber daya alam yang melimpah harus diiringi dengan sumber daya manusia yang mumpuni serta taat terhadap prinsip yang penulis rumuskan diatas termasuk penggunaan teknologiu yang tepat. Program hilirisasi yang dilakukan oleh pemerintah mengharuskan penggunaan teknologi agar proses hilirisasi tersebut mencapai hasil yang optimal.
Baru-baru ini, Presiden Prabowo Subianto dalam Hut Gerindra mengatakan bahwa cadangan 20 Miliar USD dari total 44 Miliar USD akan digunakan untuk investasi dalam projek strategis. Menurut penulis, salah satu yang harus diperhatikan adalah teknologi yang tepat. Presiden Prabowo Subianto menilai bahwa Indonesia harus berdikari dalam pelaksanaan projek strategis seperti hilirisasi. Selaras dengan hal tersebut, penulis berpendapat selain modal bahwa penerapan teknologi juga harus menggunakan teknologi yang dimiliki anak bangsa.
Teknologi yang dimaksud adalah teknologi yang mampu berdaya saing dan sudah teruji mampu mengoptimalkan hasil dari pengelolaan sumber daya alam. Salah satu yang penulis tekuni bersama tim adalah proses penambahan nilai tambah pada nikel. Teknologi tersebut menggunakan pendekatan high pressure acid leaching yang sudah dimodifikasi sehingga hasil secara ekonomi dan secara produk lebih optimal serta menerapkan zero waste system.
Kesimpulan
Sebagai khalifah di bumi, manusia bertanggung jawab atas kelestarian lingkungan dan kesejahteraan generasi mendatang. Pengelolaan sumber daya alam harus dilakukan dengan prinsip Rahmatan Lil Alamin, yakni berdasarkan nilai ketuhanan, keadilan hukum, serta keseimbangan teknologi dan lingkungan.
Jika ketiga prinsip ini diterapkan, Indonesia tidak hanya akan keluar dari middle income trap, tetapi juga menjadi pusat keunggulan (center of excellence) dalam pengelolaan sumber daya alam. Dengan pendekatan ini, Indonesia akan berperan besar dalam menentukan arah kebijakan global dan memastikan kemakmuran bagi seluruh rakyatnya.