JAKARTA- Badan Pengawas Obat dan Makanan kembali meraih Predikat Badan Publik Informatif untuk keenam kalinya. Hal itu membuktikan kinerja BPOM yang selalu mengedepankan transparansi dan modern dalam tata kelola informasi publik.
BPOM memperoleh skor 98,34, meningkat dibandingkan capaian tahun-tahun sebelumnya. Dalam pemeringkatan nasional kategori Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), BPOM berada di peringkat ketujuh, dengan selisih tipis dari lembaga peringkat pertama.
Penghargaan diserahkan oleh Komisioner Bidang Strategi dan Riset KI Pusat, Rospita Vici Paulyn, dan diterima oleh Sekretaris Utama BPOM Jayadi, yang mewakili Kepala BPOM, Prof. Taruna Ikrar pada Senin (15/12) di Jakarta.
Ketua KI Pusat Donny Yoesgiantoro menyampaikan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting dari penguatan demokrasi dan pelayanan negara kepada masyarakat. Menurutnya, badan publik yang telah meraih predikat Informatif diharapkan menjadi rujukan bagi institusi lain dalam memperbaiki kualitas layanan informasi.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan capaian tersebut memiliki makna yang lebih luas. Ia menilai, predikat Informatif bukanlah tujuan akhir, melainkan tanggung jawab berkelanjutan yang harus dijaga melalui konsistensi kebijakan dan praktik.
“Predikat ini bukan cuma prestasi. Ini adalah amanah agar BPOM terus membuka akses informasi yang kredibel dan transparan, khususnya dalam pengawasan obat dan makanan yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat,” ujar Taruna Ikrar.
Menurut Taruna, keterbukaan informasi berperan penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap hasil pengawasan dan kebijakan BPOM. Karena itu, BPOM terus memperkuat kanal komunikasi dan memastikan informasi publik mudah diakses oleh masyarakat serta pemangku kepentingan.
(*)
